JAKARTA - Perbankan syariah perlu persiapan serius mengakomodasi kebutuhan korporasi besar di Aceh saat implementasi kebijakan qanun lembaga keuangan syariah (LKS). Ini sekaligus menjadi kesem patan bank-bank syariah untuk menatar layan annya ke level lebih maju.
Pengamat Ekonomi Syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Azis Budi Setiawan me nyampaikan, implementasi qanun akan membuat korporasi bonafide berhijrah ke syariah. Sehingga, bank syariah akan memerlukan persiapan mendalam dalam proses migrasi dari sistem konvensional.
"Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Aceh, misal, seperi Exxon Mobil akan butuh layanan yang setara seperti saat di bank konvensional," kata Azis kepada Republika, Selasa (15/10).
Azis mengatakan, layanan di perbankan syariah se benarnya sudah cukup lengkap. Namun, kuanti tas nilai untuk segmen tertentu masih jauh di bawah bank konvensional.
Misal, nasabah korporasi skala besar biasanya akan membutuhkan layanan yang lebih kompleks dan canggih. Meski produk dasar dan fundamental bagi korporasi sudah ada, bank syariah tetap harus meningkatkan kultur layanannya.
"Ini akan jadi momentum bagi bank syariah untuk leverage dirinya, ini jadi triger agar mereka lebih baik lagi dalam meningkatkan kapabilitas,"kata dia.
Selain itu, koneksi transaksi internasionalnya pun akan diuji. Azis mengatakan, nilai transaksi dari luar negeri di Aceh juga cukup signifikan. Sehingga, butuh sarana prasarana yang setara dengan layanan sebelumnya.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P Djajanegara mengatakan, perbankan syariah perlu memperbaiki literasi keuangan secara merata di Aceh. Kendalanya terdapat pada kualitas SDM yang belum mumpuni. Alhasil, masyarakat di Aceh belum menerima informasi dan edukasi keuangan syariah secara baik.
Ke depan, kita berharap perbankan syariah di Aceh dapat memberikan edukasi yang memadai, termasuk pembekalan SDM bank di Aceh melalui kantor cabang," ucap Pandji.
BNI Syariah membuka tujuh kantor cabang pembantu di Aceh sebagai tahap awal implementasi qanun LKS. Hal ini sesuai dukungan BNI Syariah terhadap Qanun Provinsi Aceh No 11/2018 tentang LKS.
Regional Head Wilayah Barat BNI Syariah Heddy Wirawan mengatakan, dari tujuh KCP, pembukaan dua KCP, yaitu Bener Meriah dan Keutapang dilakukan dengan cara tutup buka dan sisanya dengan cara dual banking. Pembukaan KCP dengan cara tutup buka dilakukan dengan menutup gerai BNI, kemudian dibuka gerai BNI Syariah.
"Sedangkan, pembukaan KCP dual banking dilakukan dengan membuka dua KCP BNI dan BNI Syariah," kata Heddy melalui keterangan tulis, awal pekan ini. (ed: fuji pratiwi)