KOMPAS.com - Kredit pemilikan rumah (KPR) berbasis syariah kini kian diminati oleh milenial yang ingin membeli rumah pertama mereka.
Alasannya, besaran cicilan yang dibayarkan oleh nasabah bersifat tetap hingga cicilan berakhir.
Pengamat Ekonomi Syariah dari STEI SEBI, Azis Setiawan mengatakan, terdapat perbedaan paling mendasar dari KPR syariah dibanding KPR konvensional adalah pada akad atau mekanisme kontraknya.
“KPR syariah terikat dengan prinsip-prinsip syariah seperti adanya pelarangan bunga atau interest, yang diharamkan secara syariah. KPR konvensional secara jelas menggunakan akad kredit berbasis bunga yang tidak sesuai dengan syariah,” kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, KPR syariah dapat menggunakan sejumlah akad yang tidak berbasis bunga, seperti akad murabahah, akad musyarakah mutanaqishah (MMQ), dan akad ijarah muntahiyah bittamlik (IMBT).
Jadi, akadnya bisa jual-beli, sewa, atau partnership yang dibolehkan oleh syariah.
Perbedaan lainnya juga terkait dengan denda. Perbedaan pengenaan denda pada KPR konvensional dengan KPR syariah yang paling menonjol adalah sifat transparansi dan peruntukannya.
“Di mana pada KPR syariah besarnya denda diberitahu oleh pihak bank dari sejak awal, sedangkan pada KPR Konvensional baru diberitahu setelah transaksi terjadi,” kata dia.
Denda pada KPR Konvensional ditentukan berdasarkan suku bunga tertentu dan menjadi pendapatan bank konvensional.
Sedangkan pada KPR Syariah denda yang dikenakan tidak berbasis suku bunga, dan tidak menjadi pendapatan bank syariah.
Kompas.com App