(Depok, 25/12/21) – Telah berlangsung event Book Launch “Growth Of Islamic Banking In Indonesia : Theory And Practice” By Sigit Pramono And Yasushi Suzuki. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB secara online via zoom meeting. Terdapat beberapa susunan acara, salah satunya yaitu keynote dari beberapa pembicara. Adapun salah satu pembicaranya yaitu Prof.Dr.Yasushi Suzuki, beliau merupakan Profesor dari Ritsumeikan Asia Pasific University.
Dalam event tersebut, beliau berbicara banyak hal mengenai isi dari buku “Growth Of Islamic Banking In Indonesia: Theory and Practice” yang beliau tulis.
“Indonesia merupakan Negara mayoritas Muslim terbesar di dunia. Mengapa marketshare perbankan Islam di Indonesia masih sangat kecil?” Tanya Prof. Dr. Yasushi Suzuki.
Prof.Dr. Yasushi Suzuki membagi tiga point dalam buku “Growth Of Islamic Banking In Indonesia : Theory And Practice”.
Pertama, buku tersebut berkontribusi memberikan perhatian tentang rendahnya pertumbuhan perbankan Islam di Indonesia. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, namun marketshare perbankan Islam masih sangat kecil (dibandingkan perbankan konvensional). Ini menjadi teka-teki besar, tidak saja perdebatan di tingkat akademik, tetapi juga di tingkat dunia praktisi. Dalam rangka menjadi penyedia layanan keuangan yang aman (prudent) dan sesuai prinsip syariah (shariah compliant), perbankan Islam juga harus mendapatkan profit yang cukup untuk membayar kompensasi transaksi sesuai syariah, yang pada saat yang sama harus bersaing dengan bank konvensional yang tidak harus mempertimbangkan prinsip-prinsip syariah.
Kedua, buku tersebut berkontribusi memberikan sejumlah bukti yang diperlukan untuk inisiatif/langkah pemerintah dalam mengembangkan perbankan Islam di Indonesia. Dr. Sigit dengan baik menelusuri kerangka hukum/regulasi Indonesia dalam pengembangan perbankan Islam, dan juga membandingkannya dengan pengalaman Malaysia dalam sistem perbankan syariahnya. Barangkali, kompetisi pada tahapan tertentu di dalam neoliberalism kerangka hukum untuk perbankan di Indonesia diperlukan. Bagaimanapun Pemerintah Indonesia harus memberikan kebijakan optimal yang seimbang bagi keuangan konvensional dan syariah, dari sudut pandang memfasilitasi investasi dana investor muslim yang berkontribusi untuk pembangunan masyarakat, baik muslim maupun non-muslim di Indonesia.
Ketiga, dalam buku ini, kita menawarkan konsep 'raf'ul haraj' (menghilangkan kesulitan) dalam proses kepatuhan syariah. Dalam hal ini, proses kepatuhan syariah adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi bank syariah dalam melakukan transaksi. [tkp]