Salah satu Program Studi yang ada di STEI SEBI yaitu Hukum Ekonomi Syariah (HES) bekerjasama dengan DLCIS mengadakan kajian internasional yang membahas tentang maqashid syari’ah. Acara ini dilaksanakan secara daring dan terbuka untuk umum. Tema yang diangkat pada kajian internasional ini adalah Maqashid Shari’ah in Economic and Muamalah.
Pada kesempatan tersebut. Sigit Pramono, SE., M.Sc., Ph.D yang merupakan ketua STEI SEBI menyampaikan dalam sambutannya, “Sebuah kesempatan yang luar biasa pada saat ini kita akan belajar dengan DR.Muntaha yang mana beliau ini merupakan yang sangat serius dalam mendalami keilmuannya di bidang ekonomi syariah. Sehingga kita bisa menjadikan figur beliau ini sebagai panutan agar terus semangat dalam belajar dan menyebarkan ekonomi syariah di seluruh dunia”. Beliau juga menyampaikan rasa takzim nya kepada Dr.Muntaha yang merupakan narasumber pada kajian internasional ini.
Moderator yang memandu jalannya kajian dari Asst. Prof. Dr. Muntaha Artalim, Lc., MIRK adalah ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES), yaitu Rio Erismen, Lc., M.A. Ph.D. Sebagai pengantar, beliau menyampaikan, “Mengingat bagaimana perkembangan teknologi yang ada saat ini dan perkembangan industri 4.0, juga kondisi pandemi ini memberikan perubahan terhadap gaya hidup manusia dalam mencukupi kebutuhannya, seperti berbelanja secara online dan hal-hal baru lainya. Sehingga sangat perlu bagi kita untuk mengetahui fatwa-fatwa tentang transaksi jual beli yang ada saat ini agar terhindar dari maysir, riba dan gharar”.
Dr.Muntaha yang merupakan narasumber pada kajian internasional ini juga merupakan seorang dosen di International Islamic University Malaysia. Dalam kajiannya, Beliau menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan Maqashid Syariah seperti bagaimana disiplin ilmu maqashid ini menjadi penting untuk dapat memahami ilmu-ilmu yang lainnya, selain itu beliau menjelaskan tentang manfaat dan pentingnya memahami ilmu maqashid syari’ah ini khususnya dalam pengembangan ekonomi syariah. “Maqashid Syariah ini sebenarnya adalah sebuah tawaran dan solusi bagi umat islam bagaimana bisa kita atur dengan baik. Baik bukan hanya dalam kehidupan duniawi namun juga ukhrowi”. Beliau juga menambahkan bahwa, “Ilmu maqashid ini sepaket dengan kemaslahatan yang akan ditimbulkan karenanya, sehingga tidak ada ilmu maqashid syariah yang justru menimbulkan kemudharatan”. Dalam acara tersebut beliau juga mnejawab pertanyaan-pertanyaan dari para peserta yang hadir pada sesi tanya jawab di akhir materi. (hfz)