Bisnis.com, JAKARTA – Mulai berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dipercaya akan membawa dampak positif terhadap kondisi industri perbankan syariah.
Keyakinan ini muncul lantaran UU JPH mengharuskan setiap produk halal memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski telah resmi berlaku 17 Oktober lalu, beleid ini memberi waktu bagi para pelaku industri makanan dan minuman (mamin) untuk meregistrasi produknya yang halal hingga 5 tahun ke depan.
Tenggang yang diberikan tentu akan dimanfaatkan pemerintah serta berbagai pihak terkait untuk menggencarkan sosialisasi pentingnya sertifikasi halal. Sosialisasi ini bukan tidak mungkin akan melibatkan industri perbankan.
Pelibatan bank dalam sosialisasi sertifikasi halal telah terlihat dari adanya kerjasama yang dijalin BPJPH dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Dalam kerjasama yang telah ditandatangani pekan lalu, BPJPH dan CIMB Niaga sepakat saling membantu dalam hal litrari keuangan syariah serta proses sertifikasi halal.
“Untuk kami keuntungannya kalau nasabah-nasabah tersebut mulai mengerti pentingnya produk halal, artinya mereka juga kan ikut mulai gunakan prduk perbankan syariah. Jadi itu sebenarnya tujuan MoU, bagaimana kami sama-sama sosialisasikan mengenai produk halal dan syariah compliance tersebut,” ujar Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara awal pekan lalu.
Sejauh ini baru CIMB Niaga yang telah menjalin kerjasama dengan BPJPH untuk menyukseskan implementasi UU JPH. Akan tetapi, kemungkinan adanya bank lain yang menjalin kerjasama masih terbuka.
Tak hanya melalui kerja sama dengan BPJPH, industri perbankan disinyalir bisa mulai bergerak memanfaatkan implementasi UU JPH demi memperbesar pendapatan dari pasar keuangan syariah.
Sekretaris Perusahaan PT Bank Mandiri Syariah (BSM) Ahmad Reza mengatakan, pemberlakuan UU JPH bisa mendorong pertumbuhan industri syariah di sektor riil dan UKM. Jika hal ini terjadi, hampir pasti pelaku industri syariah akan memilih layanan perbankan sesuai syariat Islam untuk mengelola keuangannya.
“Pemberlakuan UU JPH bisa mendorong positif pertumbuhan sektor riil termasuk sektor UKM. Indonesia juga dapat merebut bisnis halal food yang menurut Global Islamic Economy Report nilainya mencapai US$1.303 miliar tahun 2017 dan menjadi US$1.863 miliar tahun 2023,” ujar Reza kepada Bisnis, Jumat (18/10).
BSM mengaku akan membuka peluang bisnis lebih besar dari implementasi UU JPH. Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. ini yakin berlakunya UU JPH adalah salah satu solusi untuk memperbesar pasar keuangan syariah di Indonesia.
Pendapat serupa dikemukakan Direktur Utama PT Bank BCA Syariah John Kosasih. Dia yakin berlakunya kewajiban sertifikasi produk hala akan membawa dampak besar terhadap industri perbankan syariah.
“Dampaknya akan terasa secara bertahap menurut hemat saya, dan akan signifikan dengan berjalannya waktu,” kata Kosasih kepada Bisnis.
BCA Syariah disebutnya membuka peluang untuk ikut aktif melakukan sosialisasi terkait produk perbankan syariah. Tak hanya itu, bank ini juga diakui akan membuat pipeline dari potensi pasar keuangan syariah yang bisa timbul dari berlakunya beleid terkait.
“Kalau pipeline terkait itu, menurut saya perlu waktu untuk define,” katanya.
Tanggapan lain disampaikan Corporate Secretary PT Bank BRI Syariah Tbk. Mulyatno Rahmanto. Menurutnya, UU JPH menyediakan salah satu parameter baru bagi bank untuk menyediakan pembiayaan.
Implementasi beleid ini juga diyakini membuka peluang bank melayani jasa pembayaran tagihan, atau hal lain terkait proses sertifikasi halal dan pemenuhan UU JPH. Peluang tersebut telah dibaca dan akan ditindaklanjuti BRI Syariah. Tak hanya membuka layanan terkait pemenuhan UU JPH, BRI Syariah juga yakin berlakunya aturan sertifikasi halal dapat menambah jumlah nasabah, dana pihak ketiga (DPK), dan pendapatan fee perseroan.
“Untuk kerjasama dalam mendukung aturan ini tentunya akan kami lakukan dengan stakeholder terkait. Sebagai mitra BPJPH, BRI Syariah akan menyediakan sarana pembayaran terkait proses JPH baik melalui kanal tradisional atau digital,” ujar Mulyatno.
Tingkatkan Market Share
Menurut pengamat ekonomi Islam School of Islamic Economics (SEBI) Aziz Setiawan, berlakunya UU JPH dan kewajiban sertifikasi halal produk mamin, menyusul lainnya, pasti akan berdampak ke industri keuangan syariah. Akan tetapi, dia yakin dampak ini tak bisa dirasakan dalam waktu dekat.
Aziz mengatakan, kewajiban sertifikasi halal seharusnya membuat pelaku usaha mengubah manajemen keuangan atau sumber pembiayaan. Jika hal ini dilakukan, bukan tidak mungkin akan ada banyak pelaku usaha yang pada akhirnya beralih menggunakan produk perbankan syariah.
“Karena agar sebuah produk bisa menjadi syariah maka secara holistik dia akan dituntut memenuhi unsur syariah yang lain. Pasti otomatis berdampak [ke industri perbankan syariah] meski ini sifatnya tidak jangka pendek,” ujar Aziz, Minggu (20/10).
Berlakunya UU JPH juga dipercaya bisa mendorong terwujudnya target Bank Indonesia (BI) agar penguasaan pasar (market share) keuangan syariah mencapai 20 persen dari pasar keuangan nasional.
Sebagai catatan, hingga Juli 2019 total aset keuangan syariah mencapai Rp1.359 triliun atau 8,71 persen dari total aset industri keuangan. Dari jumlah itu, nilai aset keuangan syariah dari perbankan mencapai 36,3 persen.
Nilai aset perbankan syariah di periode yang sama mencapai 5,87 persen dari total aset perbankan nasional. Jumlah itu setara dengan Rp494,04 triliun.
“Ketika didorong lebih cepat, apalagi isunya ada Badan Ekonomi Syariah ke depannya, harusnya target 5 tahun mendatang [market share keuangan syariah] 20 persen itu realistik,” tuturnya.